Diketahui, masa perjanjian kerja PPPK Guru Tahap II Formasi Tahun 2021 adalah 5 Tahun, terhitung sejak 1 Maret 2022.

Sementara, tujuan pengadaan PPPK Sumenep untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan penetapan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.

Terpisah, Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep Achmad Fauzi, mengimbau agar para guru PPPK harus mampu memberikan wawasan dan ide-ide cemerlang demi memajukan sumber daya manusia (SDM) pendidikan di Kabupaten Sumenep.

"Ke depan, bagaimana anak didik kita bisa meneruskan cita-cita bangsa. Saya sangat berharap guru PPPK ini bisa bekerja profesional," kata Bupati Fauzi menegaskan.