SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 521 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2021. Selasa, 17 Mei 2022.

Pengangkatan guru PPPK tersebut berlangsung di Graha Adi Poday. Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">BKPSDM Sumenep, Abdul Madjid, membacakan petikan keputusan Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep berdasarkan hasil seleksi kompetensi Guru Tahap II Formasi Tahun 2021.

"Sebanyak 521 orang dinyatakan lulus seleksi dan berhak untuk melaksanakan pemberkasan dalam rangka pengusulan Nomor Induk Pegawai," kata Madjid dalam sambutannya, Selasa (17/5).

Hal itu berdasarkan Lembar penetapan Nomer Induk Pegawai, tanggal 25 Februari 2022 Nomor 26/KR.II.C/PPPK.G.II/II/2022 dan telah ditetapkan Nomor Identitas Pegawai untuk 521 orang.

Kemudian, mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021. Keputusan Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep Nomor: 810/564/435.203.4/2022 tentang PPPK Guru Tahap II Tahun 2021.