Sebagaimana diketahui, Dalam perkara peninstaan agama, Ade Armando dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial. Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".

Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015, tapi Johan Khan melaporkan Ade pada 2016. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi tersangka tidak memenuhinya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Ade Armando. Namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan pelapor terhadap SP3 tersebut.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 oleh Johan Khan terhadap Ade Armando. Sehingga secara otomatis status tersangka Ade Armando masih tetap berlaku.