NASIONAL, MaduraPost - Cuitan Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno terkait inisial AA berujung laporan yang dilakukan Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando.

Tim kuasa hukum Ade Armando melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.

Laporan tersebut dilakukan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid karena sekjen DPP PAN tidak mau menghapus dan meminta Maaf kepada Ade Armando terkait Cuitan yang dianggap menyebar berita bohong terkait kasus Ade Armando.

"Karena tidak ada etikad baik, akhirnya kita melaporkan Atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan menyebarkan berita bohong," Kata Muannas.

Menanggapi hal tersebut, Slamet Ariyadi mengatakan bahwa apa yang disampaikan Eddy Sueparno dalam twit-nya adalah pernyataan pribadi, yang kemudian oleh Pengacara Ade Armando dianggap sebagai pernyataan DPP PAN.