“Kami menjalankan fungsi Pengawasan dan Legislasi yang secara konstitusional berwenang melakukan pemanggilan,” tandas Aulia Rahman.
Ditegaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang dan bila tetap tidak mengindahkan selama tiga kali, akan menggunakan hak untuk menghadirkan secara paksa.
Dijelaskan, kehadiran pihak terkait maupun Pemangku kebijakan dianggap penting guna mengurai permasalahan yang ada.
Sebelum mengakhiri ungkapannya Aulia Rahman mengingatkan semua pihak yang berkepentingan agar mengevaluasi regulasi maupun mekanisme yang membolehkan sisa dana yang belum terserap dititipkan kepada Kades, agar bisa mencegah terjadinya upaya untuk meminimalisir kebocoran serta praktek penyimpangan di lapangan.