sumenep" class="inline-tag-link">BNNK Sumenep menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap M, narkoba tersebut berasal dari salah satu bandar di Sumenep yang saat ini tengah berada di Kabupaten Sampang.

"Indentitasnya bandarnya memang orang Sumenep yang saat ini keberadaannya ada di Sampang. Kami tetap berkoordinasi dengan BNNP Jawa Timur untuk dikembangkan lagi, agar dapat bisa memutus jaringan tersebut,"

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun maksimal seumur hidup.

"Saat ini tersangka ada di Rutan Kelas II B Sumenep," pungkasnya.