SUMENEP, MaduraPost - Rabu (23/3/2022) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB di rumah inisial M, warga Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah terjadi peredaran narkoba secara gelap. Senin, 28 Maret 2022.
M ditangkap oleh anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep. M adalah seorang laki-laki berumur 53 tahun.
Pria tak tamat Sekolah Dasar (SD) ini kepergok menyimpan 10 klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat 42 narkoba dengan bertuliskan harga per-paketnya.
"Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di rumah M sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kepala sumenep" class="inline-tag-link">BNNK Sumenep, Bambang S mengungkapkan dalam konferensi persnya di kantor BNNK setempat, Senin (28/3).
Dalam konferensi pers yang di gelar sumenep" class="inline-tag-link">BNNK Sumenep, barang bukti (BB) yang diamankan bervariasi harga. Diantaranya, harga Rp 300 ribu berisi 3 plastik klip kecil meliputi 0.39 gram, 0.42 gram, 0.39 gram, total keseluruhan 1.2 gram.