Masih kata Widiarti, saat dilakukan penggerebekan oleh polisi, tiga orang tersebut tengah asyik sedang melakukan pesta narkoba. Usai dilakukan penggeledahan, ketiganya mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu.
"Saat ini ketiga terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas tindakannya itu, warga Kecamatan Saronggi tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.