SUMENEP, MaduraPost - Sabtu (19/3/2022) kemarin, tiga warga Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diciduk polisi. Senin, 21 Maret 2022.
Mereka diantaranya Rahmadin (46), warga Dusun Baratan, Desa Talang, lau Edi (47), warga Dusun Laok Lorong, Desa Tanah Merah dan Hafid Arizal (47), warga Dusun Palalangan, Desa Kambingan Timur, Kecamatan Saronggi.
Ketiganya ditangkap sekita pukul 11. WIB oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satreskoba Polres) Sumenep. Polisi menangkap tiga orang di sebuah kamar rumah milik Rahmadin.
Barang bukti yang ditemukan polisi yaitu 1 plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 3,08 gram. Kemudian seperangkat alat hisap narkoba.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Senin (21/3).