"Jika diamati secara utuh, pernyataan beliau menegaskan tentang pentingnya pengaturan kebisingan terhadap pengeras suara yang kadang dianggap berlebihan," kata dia lebih lanjut.
Seperti diketahui bersama, Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala. Dalam aturan itu dijelaskan pula tata cara pakai toa masjid untuk salat subuh, magrib, jumatan hingga takbiran.
Namun, peraturan ini malah menuai kritik dari berbagai pihak dan menuai polemik diantara umat muslim di tanah air.