Kejadian tersebut diatas, lanjut Hisam, Panitia Pemilihan Kepala Desa Mapper diduga tidak netral dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Panitia.
"Panitia Pilkades Mapper telah membuat Tata Tertib Pilkades tidak sesuai dengan Perbub Nomor 18 tahun 2019 Bab III pasal 13 ayat 2 huruf L. Sehingga, saya yang dirugikan. Kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan, saya minta keadilan, seadil-adilnya," pungkasnya.