Dia menyebutkan, hingga saat ini terdapat pajak yang masih 0 persen, yaitu pajak hiburan. Dimana, penyebabnya karena dampak pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

"Karena selama pandemi ini hiburan berupa konser, event-event yang bisa menyumbang pajak untuk daerah sudah tidak ada," kata Herman menjelaskan.

Menurutnya, yang masih stabil adalah pajak perhotelan, dia mengatakan sudah memenuhi target. Di Sumenep sendiri terdapat beberapa hotel yang mampu mendongkrak PAD tersebut.

"Untuk pajak hotel, kita juga target ada kenaikan 5 persen di tahun ini," tuturnya.