"Kenapa tanah yang dibeli almarhum ayahnya, berubah nama menjadi Fudoli Cs dan muncul Akta Jual Beli (AJB)," cetus Hoiriyah.

Anehnya, dalam dokumen AJB terdapat cap jempol Fodoli serta ditandai tangani sebagai saksi oleh mantan Kepala Desa Banyukapah periode 1999-2015, Mohsyayadi.

"Selain itu, juga di sahkan dan di nomorkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Kedungdung bernama Sri Andoyo Sudono," terang Hoiriyah.

Kuat dugaan, ketus Hoiriyah, cap jempol Fudoli maupun tanda tangan Mohsyayadi diduga dipalsukan inisial S, tak lain adik kandung bungsu almarhum Fudoli.