"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan narkoba jenis sabu," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Kamis (27/1).

Atas perbuatannya, mereka dikenakan hukuman tindak pidana

Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini ketiganya dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sumenep, guna kepentingan penyidikan.