SURABAYA, MaduraPost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap Nurhadi jurnalis Tempo di Surabaya.
JPU Winarko mengatakan pengajuan banding itu telah disampaikan kemarin (17/1/2022).
"Iya, kami telah mengajukan banding kemarin. Semoga saja nanti hasil sidang banding seperti yang kita harapkan bersama," ujar Winarko kepada ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer.
Sebelumnya, AJI memang mendorong JPU untuk mengajukan banding. Karena itu, AJI Surabaya mengapresiasi JPU yang telah melakukannya.
Menurut Eben Haezer, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar AJI berharap JPU mengajukan banding.