"Tujuannya, agar mencari solusi dan ada Balai Desanya," kata Bupati Fauzi dalam sambutannya di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (16/12).
Kedua, seorang Kades harus belajar regulasi peraturan perundangan-undangan tentang desa. Semakin besar anggaran desa yang diterima dari Dana Desa (DD), maka semakin besar resikonya.
Baca Juga:Gara-gara Ini APBD Tahun 2023 Pemkab Sumenep di Soal, 9 Kajian Fakta Foundation Jadi Atensi
Tujuannya, agar memperhatikan aspek hukum demi bisa bergerak apabila adanya kasus hukum.
Ketiga, pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Bupati Fauzi mangaku, banyak melihat masyarakat di desa sudah tidak memakai masker lagi.