SUMENEP, MaduraPost - Pasca menunggu keputusan Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021, akhirnya resmi ditetapkan.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari “H” pemungutan suara Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2021.
Dalam keputusan itu Pilkades serentak akhirnya ditetapkan pada tanggal 25 November 2021, setelah sebelumnya mengalami penundaan.
“SK Bupati Sumenep sudah ada. Jadi, secara resmi Pilkades serentak maupun Pilkades Antar Waktu sudah bisa dapat dilanjutkan. Untuk pemungutan pelaksanaan Pilkades serentak jatuh pada Kamis bulan depan, 25 Nopember 2021,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, Selasa (26/10).
Pihaknya menerangkan, meskipun saat ini Sumenep masih berada di masa pendemi Covid-19 level 3 bisa melaksanakan Pilkades, asal tidak dalam level 4.