PAMEKASAN, MaduraPost - Proyek Pavingisasi atau pemasangan Paving Block di Gang 1, Jl. Niaga tepatnya di RT. 02, RW. 02, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terindikasi banyak penyimpangan dan Mark-Up.
Berdasarkan pantauan Wartawan MaduraPost dilokasi, nampaknya realisasi proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi RAB. Sebab, gradasi Pasir Alasnya (hamparan pasir di bawah Paving Block) nampak terlihat hanya kurang lebih 3 cm dan kedalaman pondasi Kanstein-nya nampak terlihat kurang lebih 4 cm saja. Sehingga dalam realisasinya berpotensi tidak akan kuat atau tahan lama.
Kemudian, pemasangan Paving Block-nya juga terpantau tidak rata dan renggang diantara sisinya serta material penahan benturan antara sisi Paving dan kekedapan air (Material Pasir Joint Filler) menggunakan material pasir laut halus. Yang hal itu tidak sesuai dengan fungsi Joint Filler Pavingisasi.
Tak hanya itu, selain kualitasnya bukan Paving Block tipe K300 yang digunakan pada proyek itu, pelaksanaan proyek tersebut disinyalir telah melabrak Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab, di lokasi proyek itu tidak ada papan informasinya sehingga tidak jelas dari mana sumber dananya serta berapa jumlah anggaran dan volumenya.
Menurut pengakuan salah seorang warga setempat berinisial ACH saat ditemui disekitar lokasi proyek, bahwasanya Paving Block yang dipasang pada kegiatan proyek tersebut sepertinya Paving Block yang kualitasnya sangat jelek banget.