"SA (43 th) pekerjaan swasta yang tinggal di Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang berhasil ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada korban Bunga," ujarnya.
Sudaryanto menjelaskan, bahwa rombongan unit Resmob dan unit PPA Polres Sampang tiba di Mapolres Sampang pada hari Senin (27/09) pukul 07.00 Wib.
"SA mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak (Bunga) yang masih tetangga tersangka sebanyak 1 (satu) kali pada hari Senin (30/08/2021) sekira pukul 11.00 Wib didalam rumahnya," jelasnya
Lanjut Sudaryanto, tersangka sekarang sudah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Sampang.