SAMPANG, MaduraPost - Unit Resmob dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang Minggu (26/09) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap Anak di daerah Bekasi Kota Provinsi Jawa Barat, Minggu (26/09/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
Diketahui, SA (43 th) berhasil ditangkap dirumah keponakannya yang beralamatkan di Jl. Rawa Baru Kecamatan Cikarang Barat Bekasi Kota dengan bantuan anggota Resmob Polres Metro Bekasi.
Kasat Reskrim AKP Sudaryanto, bahwa pihaknya membenarkan, kejadian penangkapan SA pelaku tindak pidana tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan korban Bunga (16 Th) alamat Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang.
"Penangkapan tersangka SA, Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang dengan dibantu personil Resmob Polres Metro Bekasi," kata Sudaryanto.
Menurut Sudaryanto, Berkat kerja sama personil unit Resmob Polres Sampang dan unit Resmob Polres Metro Bekasi, hingga berhasil diamankan.