"Tersangka inisial S, ditangkap pada hari Minggu (26/09/2021), sekira pukul 15:00 Wib," ujar mantan Kapolsek Robatal ini.

Lebih lanjut Sunarno mengatakan, dari hasil introgasi petugas, tersangka inisial S melakukan aksi pencabulannya terhadap korban sebanyak satu kali.

"Pengakuan tersangka hanya satu kali melakukan pencabulan," pungkas perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya.

Sebelumnya, Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang menargetkan dan berjanji akan melakukan penangkapan terhadap S dengan kurun waktu sepekan.