PAMEKASAN, MaduraPost - Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mulai melakukan upaya hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar Pakong yang dikerjakan pada ahir 2020.
Hari ini, Jum'at (24/09/2021), Unit IV Tipidkor Polres Pamekasan memanggil direktur PT Artha Buana Pratama, Samsul Arifin untuk dimintai keterangan.
Panggilan tersebut dilayangkan Polres Pamekasan kepada Pamekasan" class="inline-tag-link">Disperindag Pamekasan untuk menghadirkan direktur PT Artha Buana Pratama.
Sebagaimana diketahui, Proyek Revitalisasi pasar rakyat pasar Pakong yang bersumber dari APBN 2020 dikerjakan oleh PT. Artha Buana Pratama dengan kontrak senilai Rp 2.197.143.508,69.
Berdasarkan pantauan LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, Pekerjaan revitalisasi pasar Pakong dikerjakan dengan asal jadi. Karena waktu pelaksanaan pekerjaan yang hampir melewati batas kontrak.