SAMPANG, MaduraPost - Ketua Persatuan Wartawan Sampang (PWS) Abdus Salam mengecam keras pemilik hotel Semilir karena dianggap melecehkan profesi wartawan saat melakukan konfirmasi.

Menurut Abdus Salam, Kerja wartawan dalam melakukan liputan dilindungi oleh undang-undang, Sehingga tugas mulia seorang wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalis (KEJ) harus dihormati.

"Apa yang disampaikan pemilik Hotel Semilir sangat jelas merupakan penghinaan terhadap profesi wartawan, Dan hal itu bisa dilaporkan," Kata Abdus. Senin (13/09/2021).

Lebih lanjut Abdus Salam mengatakan bahwa profesi wartawan dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Saya yakin pemilik hotel Semilir adalah orang yang berpendidikan, Tapi kenapa sikapnya sangat melecehkan profesi seorang wartawan," Imbuhnya.