SUMENEP, MaduraPost - Pasca kemenangan tender proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh CV. Bayu Jaya Abadi dengan harga penawaran mencapai 2,73 miliar, isu-isu miring terus menggelinding.

Contohnya saja Aktivitas Anti Korupsi Sumenep, Hendro, yang gentol menyoroti beberapa kejanggalan dan dugaan adanya pengondisian oleh Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) setempat dari proyek besar itu.

Bermula dari statemen Kasubbag Humas Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Sumenep, Idham Halil. Dirinya memaparkan, apabila dari aturan yang baru bisa mengubah lelang di hari libur.

“Dari aturan yang baru memang bisa,” kata Idham, saat dikonfirmasi MaduraPost di ruang kerjanya, Senin (6/9/2021) lalu.

Sebab inilah, Hendro menilai, apabila pengakuan Idham belum bisa dipertanggungjawabkan sebagai salah satu pejabat negara. Hendro mengatakan, pernyataan Idham bisa menjadi kontroversial.