Dalam aturan tersebut berbunyi, apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka tender dinyatakan gagal, dan Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi teknis pada aplikasi SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta dalam evaluasi teknis.

"Apa itu dilakukan oleh Pokja, kalau lelang retender memang ada pemberitahuannya,” tudingnya.

"Apa yang dilakukan Pokja pada hari Minggu 15 Agutus 2021 pukul 14.56 WIB lalu di SPSE itu diduga kuat mengubah nilai evaluasi, buktinya pada saat itu jadwal evaluasi di sistem sudah closed (tertutup), dan di sistem itu bisa mengubah hasil evalusi dengan syarat harus melakukan perubahan jadwal evaluasi terlebih dahulu, makanya mereka mengubah jadwal lelang gak karuan sebenarnya itu cuma formalitas untuk bisa mengubah nilai evaluasi,” tambahnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, untuk perubahan teknis harusnya banyak pihak yang telah terlibat termasuk ke Inspektorat Sumenep. Sebab, lanjutnya, proses perubahan teknis dan persyaratan dukungan itu seharusnya melewati sepersetujuan pejabat Inspektorat dengan melampirkan surat pernyataan dari Kepala Dinas.

“Ini konspirasi tingkat tinggi melibatkan banyak pihak. Alasan PPKo, Agus Dwi Saputra, karena waktu mipet itu cuma akal-akalan saja, banyak opsi lain yang bisa dilakukan diantaranya menghilangkan sebagian finishing, tidak harus mengubah dari Strauss ke Mini Pile yang membutuhkan waktu melakukan kajian teknis berdasarkan data sondir tanah," jelasnya.