"Jadi masalah perubahan teknis ini bukan persoalan waktu pelakasanaan mipet, tapi persyaratan dukungan kurang mengikat. Makanya tambahannya macam-macam, termasuk surat dukungan dari pabrik beton yang memiliki Sertifikat Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), bukti Kepemilikan Gudang atau IMB Workshop dan lain-lain, yang mengikat membatasi peserta lain. Kami sudah tahu yang harus jadi pemenang siapa, lihat saja nanti," ancamnya.
Meski begitu, sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra, pernah membantah statemen dugaan adanya pengondisian tersebut.
Dia berdalih, adanya perubahan desain teknis tiang pancang dan persyaratan LDP di tender kedua proyek ini disebabkan karena waktu pelaksanaan yang singkat.
“Ini bisa mengubah dari Strauss ke Mini Pile. Hal itu dilakukan karena waktu pelaksanaannya singkat. Tapi kalau pakai itu lebih mahal,” ungkap PPKo proyek tersebut.
Agus juga menjelaskan, adanya perubahan jadwal lelang dan retender pada proyek itu dikarenakan tender pertama tidak ada peserta yang lolos. Alasannya, karena tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi pada tahapan evaluasi penawaran.