“Bapak Idham Halil itu seorang pejabat publik seharusnya kalau berbicara dalam konteks kebijakan harus sesuai regulasi, mengubah jadwal lelang hari kalender boleh-boleh aja, tapi pertanyaannya apa boleh pembuktian bukan hari kerja yaitu hari Minggu, 15 Agustus dari pukul 15.01 WIB sampai dengan 15.02 WIB,” tanya dia.

Hendro pun kembali merinci satu per satu kejanggalan yang dimaksudkan. Misalnya berita acara yang dijanjikan akan diberikan kepada semua peserta yang gugur dalam proyek lelang tersebut. Dia menggelengkan kepala dengan raut wajah tak enak atas nihilnya janji itu.

"Pak Idham Halil menyampaikan bahwa telah meng-upload berita acara alasan kenapa sampai gugur dan lain-lain, ini kan suatu kebohongan pejabat publik kepada publik. Justru informasi hasil evaluasi tersebut yang ditunggu-tunggu oleh peserta tapi gak muncul-muncul,” akuinya.

Pihaknya menguraikan, sesuai regulasi di lampiran III Permen PUPR nomor 14 tahun 2020, tentang standart dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, dalam metode tender, pascakualifikasi, satu file, sistem harga terendah, kontrak gabungan lumsum dan harga satuan, pada huruf E. nomor 29.13. tentang Evaluasi Teknis, huruf j dan k.