Pihaknya mengungkapkan, program tersebut tidak dibatasi untuk pelaku usaha mikro, kecil, maupun menengah. Artinya, lanjutnya, pelaku usaha dalam kategori apapun berpeluang mendapatkan bantuan ini.
"Untuk mendapatkan bantuan yang memiliki nominal Rp 7 juta bagi setiap penerima itu tidak mudah," jelasnya.
Baca Juga:Pesan Moral Ketua DPRD Sumenep Sambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI: Pembangunan Maju Signifikan
Dia menguraikan, syarat dari calon pemohon program tersebut harus berusia maksimal 45 tahun. Kemudian, memliki surat keterangan domisili usaha, dan sertfikat pelatihan usaha yang sesuai dengan apa yang dijalankan oleh pemohon.
"Pada proposal juga harus dilampirkan rencana penggunaan anggaran yang besaranya Rp 7 juta itu," urainya.