Diberitakan sebelumnya, bahwa Sitti Romlah yang tak lain adalah mantan istri MZA (terlapor) melaporkan kejadian tersebut pada (30/07) lalu. Lantaran pada saat datang kerumahnya (Sitti Romlah, red) seorang mantan suaminya itu nekat mencuri HP pribadinya dan ketika tidak berhasil meminta STNKB sepeda motor harta gono-gininya.

"Nah, saat itu mantan suami saya MZA masuk ke kamar saya dan menggeledah bahkan mengacak- acak isi kamar saya," Kata Sitti Romlah.

Diketahui hingga kini Smart Phone miliknya pun raib dan di duga ada di tangan MZA. Sementara untuk kasus tersebut, sudah ditindak lanjuti oleh pihak Penyidik Pamekasan" class="inline-tag-link">Satreskrim Polres Pamekasan dengan status melakukan proses tahapan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MZA terancam tersandung Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.