PAMEKASAN, MaduraPost - Kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone oleh MZA yang merupakan petugas Hilper Gudang PT. Varyatama Graha Indah Pamekasan hingga saat ini masih dalam proses Penyelidikan Penyidik Pamekasan" class="inline-tag-link">Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal tersebut bedasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Sitti Romlah (Pelapor) tertanggal 10 Agustus 2021 lalu.
Siti Romlah Melaporkan MZA yang merupakan mantan suaminya tersebut berdasarkan surat Laporan Polisi dengan tanda bukti lapor LP/B/325/VIII/RES.1.8/2021RESKRIM/SPKT. Tanggal 30 Juli 2021.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tommy Prambana melalui Kanit Pidum IPDA M. Kadarisman saat di konfirmasi melalui hubungan via WhatsApp-nya oleh salah seorang awak media menyatakan, untuk kasus tersebut nantinya akan di lakukan gelar perkara.
"Masih tahap Lidik nanti kita gelarkan, perkembangan nanti saya kirim ke pelapor, " tegasnya, Rabu (18/08/2021).