Lanjut H. Mino, saat diminta bukti laporan ke pihak Polres Sampang, Polres Sampang mengatakan bahwa tidak usah tanda terima.
"Alasannya pihak polres sudah menyurati bapak Kapolres Sampang,” jelasnya.
Sementara, Kanit III Tipikor Polres Sampang Ipda Indarta membenarkan, bahwa ada warga Kabupaten Sampang menyurati terkait pelanggaran prokes yang digelar beberapa pekan lalu.
"Ya sama aja bersurat dan laporan itu ada mekanismenya, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang nantinya jika sudah masuk ke Kapolres nanti ada disposisi,” jelasnya.