"Untuk saat ini informasinya terlalu prematur, kita yang tahu hanya video yang berdurasi berapa detik itu. Sebelum kita memanggil yang bersangkutan, kita kan tidak tahu dan berani menyimpulkan," terangnya.

Sementara disambung dengan kode etik Aparatur Sipil Negeri (ASN), Yatik sapaan karibnya ini mengaku, jika masih akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.

"Untuk kode etik ASN ada di BKPSDM, sudah kita lakukan pemanggilan untuk Camat tersebut. Kalau Inspektorat hanya melakukan klarifikasi saja, disposisinya ke BKPSDM apakah nanti dikenakan kode etik ASN dan sebagainya," jelasnya.

Terpisah, Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">BKPSDM Sumenep, Abd. Madjid mengaku, telah menerima laporan Camat tersebut. Pemanggilan itu mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang kode etik ASN.