"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," jelasnya.
Dalam laporannya ia memberikan tembusan kepada Kepolisian Daerah (Polda) serta Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Jawa Timur.
"Kami minta agar polisi secepatnya memproses laporan ini serta tidak pandang bulu kepada siapapun yang melakukan pelangaran prokes di masa PPKM harus ditindak," tandasnya.
AKP Sudaryanto, Kasatreskrim Polres Sampang membenarkan adanya laporan tersebut.