SAMPANG, MaduraPost - Diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Direktur Bank Sampang beserta Ketua Satgas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Kabupaten Sampang, dilaporkan ke Kapolres Sampang.
Dalam acara launching logo Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sampang tersebut juga dihadiri oleh para pejabat dilingkungan pemerintah setempat.
M.A Efendi selaku pelapor mengatakan, bahwa dalam isi surat laporan tersebut, adanya dugaan pelanggaran Prokes terjadi saat lauching logo Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Sampang, yang menimbulkan kerumunan pada pukul 18.30 WIB, Senin (9/8/2021) bertempat di halaman kantor PT.BPRS Bakti Artha Sejahtera.
"Kita melaporkan Direktur PT BPRS Bakti Artha Sejahtera berserta ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang," katanya, usai menyerahkan laporan tersebut ke bagian Satreskrim Polres Sampang, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Bank Sampang dengan ketua Satgas penaganan Covid-19 Kabupaten Sampang, diantaranya melanggar UU karantina kesehatan No 6 Tahun 2018 Pasal 93.