"Surat itu kami terima pukul 14:00, yang pertama surat undangan dan kedua tentang protokol kesehatan," imbuhnya.
Disinggung soal sanksi yang akan didapat oleh pihak penyelenggara, pihaknya masih sedikit bicara.
"Untuk sanksi kami rapatkan dulu, jika terbukti melanggar prokes maka ada tim penindakan dan juga dari kepolisian. Baik itu berupa teguran maupun sidang tindak pidana ringan (tipiring)," pungkasnya.
Sementara itu Direktur utama Bank Artha Sejahtera (BAS) Sampang Syaiful Asyik saat dihubungi oleh media ini hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.