"Cuma pelaku ini merasa aman karena sudah ngena arisan yang besar, tapi yang dirugikan adalah saya sebagai admin," ungkapnya.
Dia menyebutkan, paling lama arisan online tersebut biasanya selesai satu tahun, tergantung limit arisan yang diikuti. Pihaknya berharap, adanya pelaporan itu bisa membuat efek jera kepada anggota yang tidak mau bertanggungjawab alias membawa kabur dengan membawa uang arisan.
"Saya maunya ada efek jera, makanya mau saya seret ke ranah hukum. Secepatnya akan saya proses, dan akan mengundang pengacara," tandasnya.
Pada pewarta, Latifa mengaku sistem arisan online tersebut yakni bermodal kepercayaan dan komitmen antara admin dan anggota.