Supardi menguraikan, dalam pelaksanaan Pilkades semua orang bebas mencalonkan diri, baik dari desa setempat maupun luar desa.
"Di Pilkades itu siapapun boleh mencalonkan, putra daerah atau pun orang luar boleh, asalkan ada yang nyoblos dan memenuhi persyaratan," urainya.
Menurutnya, warga tidak boleh mencalonkan diri ketika belum memenuhi persyaratan seperti yang diatur dlaamy Perbup maupun Undang-Undang (UU).
"Jika ada calon yang dari desa sendiri tidak masuk, maka tidak masuk penilaian. Ijasah apapun bisa, tidak hanya ijasah sekolah menengah atas (SMA), ijasah sekolah menengah pertama (SMP) pun bisa, nggak masalah, karena aturannya begitu. Karena nilai yang nanti lebih dari enam, baru dimasukkan setelah ada bakal calon dari lima orang," jelasnya.