"Untuk yang lain pastinya juga ada, misal ke jalur hukum. Kita sudah ada buktinya, berbentuk video dan rekaman. Memang mereka yang dari luar itu adalah produk impor, dan ini dugaan kami sudah ada pengkondisian dari petahana. Memang ada bahasa yang menyatakan, jika salah petahana tidak masuk, semua bakal calon yang dari 4 orang tersebut akan mencabut secara bersamaan dalam hal pengarsipan dan pemberkasan," bebernya.
Pihaknya berharap, salah satu putra daerah di Desa Larangan Perreng bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa. Seperti halnya peraturan bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2021 pasal 34 ayat 8, tentang masukan masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam ayat 6 untuk ditindaklanjuti.
"Kita masyarakat Desa Larangan Perreng berharap ada dua kandidat," timpalnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Sumenep" class="inline-tag-link">DPMD Sumenep, Supardi menyatakan, jika saat ini belum ada laporan terkait persoalan tersebut. Namun, dia menerangkan, segala proses Pilkades dilaksanakan secara transparan.
"Sampai saat ini kan baru ada masukan dari masyarakat yang kesini melalui suara lisannya, akan tetapi belum ada keluhan secara tertulisnya, apa yang disebut pendeskriminasian tersebut," tuturnya.