"Sebab menurut kami Kadis PMD Pamekasan itu bagian dari TFPKD dan P2KD tingkat Kabupaten yang memang ranahnya mengambil langkah diskresi ketika ada persoalan seperti ini yang memicu konflik," kata Basit kepada Wartawan media ini saat setelah keluar dari ruang pertemuan Pamekasan" class="inline-tag-link">DPMD Pamekasan.

Pihaknya pastikan kalau gerakan menuntut adanya keadilan, transparansi dari nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya akan diikuti oleh sejumlah Desa di Kabupaten Pamekasan serta memastikan akan memicu terjadinya konflik yang sangat besar antar masyarakat yang berkepanjangan.

"Apabila persoalan seperti P2KD Desa Tanjung itu dianggap sebuah kebenaran, maka kami berjanji akan menjadi pihak yang pertama yang akan mensosialisasikan ke setiap desa di Pamekasan bahwa proses seperti di Desa Tanjung sah dilakukan," tegasnya.

Bagaimana tidak, kata Basit, pihak atau orang yang dianggapnya bisa menyelesaikan persoalan P2KD yang cacat hukum tersebut ternyata tidak.