Menurut Imam al-Syairazi mengatakan bahwa seorang fakir yang mampu tenaganya diberi alat kerja, yang mengerti dagang diberi modal dagang. Imam an-Nawawi dalam Syarh al-Muhazzab merinci perkataan Imam al-Syairazi bahwa penjual roti, penjual minyak wangi, penjahit, tukang kayu, penatu, dan lain sebagainya diberi uang untuk membeli alat-alat yang sesuai. Ahli jual beli diberi zakat untuk membeli barang-barang dagangan yang hasilnya cukup untuk sumber penghidupan tetap.(2002:45).
Dalam hal pendistribusian, zakat memiliki dua model pendistribusian, yaitu pendistribusian secara langsung atau zakat konsumtif. Diantara model pendistribusian zakat konsumtif seperti bantuan pangan, pakaian, dan tempat tinggal; Bantuan pendidikan (Mendirikan dan atau membantu pembangunan/renovasi madrasah dan pondok pesantren; Pembangunan sarana dan prasarana keterampilan. Membangun perpustakaan Beasiswa ). Sarana Kesehatan dan Sarna Sosial.
Sebelum mendistribusikan zakat konsumtif perlu dilakukan perencanaan dengan melakukan observasi lapangan untuk menentukan kelompok masyarakat yang akan mendapatkan bantuan. Penentuan mustahik dan pelaksanaan pendistribusian zakat dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak terkait seperti pemerintah setempat, LSM, ataupun ormas. Setelah pelaksanaan, perlu dilakukan evaluasi, untuk mengetahui apakah pendistribusian telah tepat sasaran, apa saja kekurangan-kekurangan yang ditemukan dalam pendistribusian, agar diperbaiki pada saat pendistribusian berikutnya.
Kemudian model pendistribusian secara tidak langsung atau zakat produktif. Zakat produktif adalah zakat yang disalurkan untuk tujuan pemberdayaan mustahik, untuk memproduktifkan mustahik atau dana zakat diinvestasikan pada bidang-bidang yang memiliki nilai ekonomis. Karena UU No. 23 Tahun 2011 mengamanatkan pengelolaan zakat produktif, yang dilakukan setelah kebutuhan pokok mustahik dalam bentuk zakat konsumtif telah terpenuhi.
Zakat produktif memiliki nilai lebih dibandingkan zakat konsumtif, karena mengandung makna pemberdayaan mustahik. Dengan pola zakat produktif dapat mengubah status mustahik menjadi muzakki, karena dengan modal usaha yang dimiliki, seorang mustahik dapat mengembangkannya dan apabila berhasil, maka ia berganti menjadi orang yang wajib membayar zakat. Karena memiliki kelebihan harta hasil usaha yang dijalankannya.