Dapat dikatakan bahwa bagi mustahik yang lemah fisik dan akalnya (karena faktor usia seperti sudah tua atau masih anak-anak), maka disalurkan kepadanya zakat konsumtif atau modal yang diusahakan oleh orang lain dengan sistem syirkah. Sedangkan bagi mustahik yang masih muda, masih mampu berusaha, serta memiliki kecakapan dalam berusaha yang didapat dari pengalaman atau pelatihan, maka yang terbaik untuk diberikan kepadanya adalah diberi zakat produktif dengan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan dari amil.

Zakat harus dikelola secara produktif, karena penyaluran zakat secara konsumtif, hanya dibenarkan kepada fakir miskin yang tak berdaya. Sedangkan bagi fakir miskin yang berdaya, memiliki kekuatan, bahkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan, penyaluran zakat harus bersifat produktif sehingga penyaluran zakat dapat mengentaskan masyarakat dari kemiskinan.

Ada beberapa contoh zakat produktif yang dapat dilakukan oleh lembaga zakat dalam menyalurkan dana zakatnya, diantaranya:Pemberian bantuan modal kerja atau untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi. Bantuan pendirian tempat usaha. Dukungan kepada mitra binaan untuk berperan serta dalam berbagai event dan pameran guna memasarkan hasil kerajinan dan usahanya.

Penyediaan fasilitator dan konsultan untuk menjamin keberlanjutan usaha, misalnya Klinik Konsultasi Bisnis (KKB) yang mengembangkan strategi pemberdayaan pengusaha kecil dan menengah dalam bentuk alih pengetahuan, keterampilan, dan informasi. Pembentukan lembaga keuangan mikro syariah seperti BMT atau Lembaga Ekonomi Bagi hasil (LEB). Pembangunan industri, yang melibatkan mustahik-mustahik sebagai pekerjanya.

Bentuk pengelolaan zakat produktif merupakan pendistribusian zakat yang disertai target merubah keadaan penerima dari kondisi kategori mustahik menjadi muzakki. Target ini adalah target besar yang tidak dapat mudah dicapai dalam waktu yang singkat. Perlu proses yang berkesinambungan. Amil melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap zakat produktif yang diterima mustahik.