Back to Problem, Guru Tolong yang biasanya menjadi bagian orang yang menerima zakat, karena dianggap termasuk fi sabilillah yang merupakan bagian dari golongan-golongan yang berhak menerima zakat, kini mulai ‘tersisih’ bahkan bisa dibilang terdekradasi oleh sebuah sistem yang kurang inovatif. Karena pada tataran wilayah (desa atau kampung), guru tolong masih saja masuk katagori sebagai orang yang konsumtif. Padahal mereka dari segi keberdayaannya seharsnya masuk katagori yang produktif.
Kepraktisan dalam pendistribusian zakat harus digalakkan sehingga posisi Guru Tolong semakin jelas masuk dalam katagori konsumtif ataukah produktif. Apabila dalam pendistribusian zakat tidak praktis, maka Guru Tolong berada pada rasa dilema yang keduanya tidak praktis untuk diterima. Disatu sisi mereka masuk katagori konsumtif, karena termasuk fakir miskin (tidak berdaya). Di sisi yang lain mereka masuk katagori produktif, karena termasuk fakir miskin (berdaya) dan fi sabilillah.
Hal tersebut harus segera dicarikan solusi, agar tidak terjadi rangkap katagori. Apabila masih rangkap katagori, maka skala prioritas yang memiliki pemerataan dan keadilan hanya akan menjadi wacana semata, maka disamping dua model pendistribusian tersebut, model pendistribusian zakat yang praktis perlu dicoba. Di mana pendistribusian zakat praktis yakni pendistribusian zakat yang dilakukan dengan mudah dan menyenangkan. Dalam artian, muzakki tidak ‘dipersulit’ untuk mengeluarkan zakat (tidak terlalu terikat dengan sistem yang ada) sehingga pemerintah tidak terlalu ikut campur dalam pendistibusian (memberi kelonggaran terhadap muzakki kepada siapa saja dia akan mendistibusikan zakatnya sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan dikampung atau desa) dan zakat yang dikeluarkan oleh muzakki bisa membuat senang mustahik (zakat bisa dengan uang yang setara dengan makanan pokok).