Pada saat bulan puasa, khususnya di 10 terakhir. Ketabahan dan kesabarannya, semakin diuji dengan semakin merebaknya amil-amil zakat baik yang legal maupun yang ilegal. Yang secara hukum Islam lembaga-lembaga zakat yang ada juga termasuk katagori yang berhak menerima zakat. Akan tetapi, problem yang kemudian muncul ketika dalam pendistribusiannya.

Berdasarkan pasal 25 UU No.23 Tahun 2011, perihal model pendistribusian zakat telah diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik (golongan yang berhak menerima zakat) sesuai dengan syari’at Islam. Sedangkan cara pendistribusiannya disebutkan dalam pasal 26 UU No. 23 tahun 2011, yaitu pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas, dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Yang dimaksud dengan skala prioritas adalah dari delapan ashnaf yang ditentukan, ada golongan yang mendapat prioritas menerima zakat, yaitu fakir dan miskin. Karena tujuan zakat adalah untuk pengentasan kemiskinan. Sedangkan asas pemerataan adalah zakat tersebut dibagi rata keseluruh ashnaf, kecuali apabila zakatnya sedikit, maka fakir miskin adalah prioritas penerima zakat.

Sedangkan yang dimaksud dengan asas kewilayahan adalah zakat diutamakan didistribusikan kepada mustahik di wilayah lembaga zakat tersebut berada, apabila semua mustahik telah mendapatkan bagiannya, sedangkan zakat masih tersisa, maka pendistribusian zakat dapat diarahkan kepada mustahik di luar wilayah lembaga zakat itu berada.