SAMPANG, MaduraPost - Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang dua kali mangkir dalam sidang lanjutan praperadilan kasus penangkapan dua oknum LSM di Sampang, Kamis (22/04/2021).
Diketahui oknum LSM tersebut berinisial RZ dan AH yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres setempat tersebut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Hal itu lantaran pihak kepolisian diduga tidak cukup bukti dalam menetapkan dua oknum LSM insial AH dan RZ sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu kontraktor.
Abdul Aziz selaku kuasa hukum AH mengatakan, tergugat yakni Unit IV Satreskrim Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang sudah dua kali tidak menghadiri dalam sidang gugatan praperadilan.
"Pertama pada hari Kamis tanggal 15 April pekan lalu tergugat tidak hadir, dan pada hari ini tanggal 22 April tergugat tidak hadir kembali," kata Abdul Azis kepada awak media, Kamis (22/04/21), di Pengadilan Negeri Sampang.