"Kan hanya mengisi kekosongan saja. Jadi Plh tidak punya otoritas mengambil kebijakan. Tidak punya wewenang itu," jelas mantan Kepala Dinas PU Bina Marga ini. (Mp/al/kk)
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Diundur, Sekda Belum Terima SK Plh
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: