SUMENEP, MaduraPost - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menggelar penetapan pasangan terpilih di Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Sumenep 2020 pada Jumat, 22 Januari 2021 besok.
Penetapan itu akan dimulai pukul 19.00 WIB di Kantor KPU, jalan Asta Tinggi, Desa Kebunagong, Kecamatan Kota. Komisioner Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, Rahbini mengatakan, telah menerima surat Dinas nomor 60 dari KPU Republik Indonesia (RI), Minggu (20/1/2021) kemarin untuk melakukan rapat pleno penetapan.
"Karena tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada), insyallah besok akan dilakukan penetapan," ungkapnya, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (21/1).
Menurutnya, dalam pelaksanaan Pilkada pada tahun kemarin tidak ada persoalan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka diterbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Sebab, KPU Kota atau Kabupaten yang tidak ada gugutan untuk segara melaksanakan rapat pleno penetapan," katanya.