BANGKALAN, MaduraPost - Rencana pelimpahan berkas kasus Asusila yang menimpa Bunga (Samaran) warga kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan yang saat ini masih di Unit PPA Bangkalan" class="inline-tag-link">Polres Bangkalan, Akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam Minggu ini.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan Khoirul Arifin pada saat audiensi dengan Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana (HMPB) beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua HMPB Abdul Hakim menerangkan bahwa, jika memang berkas sudah P21 maka tidak ada alasan Polres menunda pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
"Jangan sampai kerja penegak hukum tidak profesional, apalagi alasan libur," Kata Hakim. Sabtu (8/1/2021)
Alan sapaan akrabnya, meminta Bangkalan" class="inline-tag-link">Polres Bangkalan komitmen dalam menegakkan hukum dan tidak plin plan, Apalagi kasus Asusila yang terjadi di Klampis menyita perhatian publik.