"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian paha kaki sebelah kiri dan mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia," Pungkasnya
Lebih lanjut Kapolres Menjelaskan bahwa tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara dua puluh tahun. (Mp/ady/kk)