Menurut Bambang warga Dringu, penempatan iklan rokok dinilai tidak benar. Dipasang dikawasan tempat pendidikan dan tempat kesehatan. bahkan kawasan jembatan, jalan tikungan juga di jadikan tempat pemasangan iklan rokok.
"Seharusnya iklan rokok tidak boleh dipasang di kawasan pendidikan, ini salah satu bentuk pemasangan yang tidak benar, mohon Dimas untuk menertibkan iklan rokok yang tidak berizin," ucap Bambang
Kepala Dinas Perijinan Kabupaten proboylinggo kristiana Ruliani mengatakan akan mengecek ke bidang perizinan terlebih dulu mengenai izin iklan rokok yang sudah masuk.
"Kami cek dulu mas,nanti kami kabari lagi," katanya selasa (22/12/2020).
Ditempat terpisah Arif Mashudi, kepala subidang penetapan pendapatan keuangan daerah Kabupaten Probolinggo mengatakan apabila iklan rokok sudah tayang, maka fenfor wajib membayar pajak ke daerah.