"Se bodoh bodohnya orang Bodoh, Pasti tahu bahwa alasan Kajari Sampang ingin membodohi Masyarakat," Lanjut Arif.
Arif mendesak Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang tidak diam dengan kasus PTSL Desa Bira Barat yang sudah tahap Penyidikan.
Baca Juga:Optimis Target 9 Kursi di Pilres 2024, H Abdullah Hidayat Daftarkan Bacaleg ke Kantor KPU Sampang
"Ada pungli sebesar Rp 81.700.000, Tapi Kajari bilang tidak memenuhi unsur pidana, Tapi kenapa naik ke Penyidikan, Terus kadesnya dipanggil tidak pernah menghadap, tapi dibiarkan," Tanya Arif dengan nada geram.
Dalam Audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Maskur, SH berjanji secepatnya memberikan kepastian hukum terkait kasus PTSL Desa Bira Barat. (Mp/man/kk)